FORM 4 — PERMINTAAN TINDAKAN KOREKSI, RTL, DAN VERIFIKASI PENUTUPAN
Satu Form 4 digunakan untuk satu temuan yang memerlukan tindak lanjut. Auditi mengisi analisis akar penyebab, koreksi, dan rencana tindakan; auditor/LPMI melakukan verifikasi bukti serta menetapkan status penutupan.
| UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL |
No. Dokumen KKA-S……-04 |
| FORM 4 — PTK, RTL, DAN VERIFIKASI PENUTUPAN | Halaman 1–2 |
Identitas Audit dan Referensi Formulir
Identitas audit disinkronkan dari Form 3.
Klasifikasi Temuan dan Prioritas
Klasifikasi mengikuti Form 3. Prioritas ditetapkan untuk pengendalian tindak lanjut.
A. Referensi Temuan
Referensi ditarik dari Form 3 agar konsisten dengan deskripsi temuan.
B. Koreksi / Tindakan Segera
Diisi berdasarkan tindakan langsung untuk mengendalikan dampak atau memperbaiki kondisi yang ditemukan.
C. Analisis Akar Penyebab
Tuliskan akar penyebab yang telah diverifikasi, bukan hanya gejala.
D. Rencana Tindakan Korektif dan Pencegahan Keberulangan
Rencana tindakan harus mengatasi akar penyebab, memiliki PIC, bukti, tenggat, dan indikator keberhasilan.
| No. | Tindakan Korektif / Pencegahan Keberulangan | Bukti Penyelesaian yang Direncanakan | Penanggung Jawab | Mulai | Batas Waktu | Indikator Keberhasilan |
|---|
Wakil Auditi / Penanggung Jawab
Auditor Ketua
UPM / GPM
E. Pelaksanaan Tindakan dan Bukti Penyelesaian
Diisi setelah rencana tindakan dilaksanakan dan bukti penyelesaian tersedia.
| No. | Tindakan yang Telah Dilaksanakan | Bukti Objektif yang Diserahkan | Tanggal Selesai | Diperiksa Oleh | Catatan Verifikasi Awal |
|---|
F. Verifikasi Tindak Lanjut dan Status Temuan
Diisi oleh auditor/LPMI berdasarkan bukti dan hasil verifikasi.
Metode Verifikasi
Kecukupan Bukti
Pelaksanaan Tindakan
Efektivitas
Risiko Keberulangan
Status Temuan
G. Hasil Verifikasi dan Penilaian Efektivitas
Jelaskan kecukupan bukti, hasil uji petik, perubahan, dan alasan penetapan status.
H. Perbaikan Tambahan, Jika Diperlukan
Tuliskan tindakan tambahan, bukti yang masih harus dilengkapi, PIC, dan tenggat baru.